Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Brebes, bertempat di Ruang Bima, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H menekankan pentingnya proses pengharmonisasian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk selaras dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam rapat tersebut dibahas sebanyak lima rancangan peraturan, yang terdiri atas empat Raperda dan satu Raperbup, yaitu:
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Aneka Usaha Brebes Beres;
- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Brebes;
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Brebes Farma Medika;
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perbengkelan menjadi Perusahaan Umum Daerah Perbengkelan; dan
- Raperbup Kabupaten Brebes tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
Proses pengharmonisasian mencakup dua aspek utama, yakni aspek materi muatan dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan telaah terhadap masing-masing rancangan guna memastikan kejelasan konsepsi, kesesuaian substansi, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Brebes, Pimpinan Pansus 5, Pansus 6, Pansus 7, dan Pansus 8 DPRD Kabupaten Brebes, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Kepala BPKAD Kabupaten Brebes, Bapenda Kabupaten Brebes, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Brebes, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes, serta pihak terkait lainnya.
Melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini, diharapkan pembentukan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Brebes dapat berlangsung secara terencana, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kemanfaatan, kepastian, dan keadilan hukum bagi masyarakat Kabupaten Brebes.