Brebes, Rabu, 2 September 2026 – Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kabupaten Brebes melaksanakan Rapat Kerja dalam rangka finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum memasuki proses selanjutnya dalam pembentukan peraturan daerah.
Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Brebes tersebut membahas penyempurnaan substansi dan materi muatan Raperda Penguatan Pendidikan Karakter. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki kejelasan, kesesuaian, serta dapat diterapkan dalam mendukung penguatan karakter masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Brebes.
Dalam proses finalisasi, Pansus 8 bersama pihak terkait melakukan pencermatan terhadap sejumlah rumusan pasal dan substansi Raperda. Pembahasan diarahkan agar rancangan regulasi memiliki landasan yang kuat serta mampu mengakomodasi kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan karakter.
Rapat finalisasi ini juga menjadi bagian penting dalam menyatukan berbagai masukan dan hasil pembahasan sebelumnya, sehingga Raperda Penguatan Pendidikan Karakter dapat disusun secara lebih komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui finalisasi tersebut, diharapkan Raperda Penguatan Pendidikan Karakter dapat menjadi salah satu instrumen regulasi daerah dalam mendukung terbentuknya generasi Kabupaten Brebes yang berkarakter, berintegritas, berbudaya, dan memiliki nilai-nilai kebangsaan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.